Dua Ahli Bongkar Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi: Tak Ada Unsur Pidana, Perhitungan Kerugian Negara Cacat Hukum
Ambon, indonesiatimur.co — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/04/2026), menghadirkan dua ahli yang memberikan pandangan krusial terkait aspek hukum administrasi negara dan hukum pidana.
Dua ahli yang dihadirkan yakni Prof. Dr. Salmon Nirahua dan Dr. Mudzakkir, staff pengajar yang pernah menjadi ketua Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Keterangan keduanya menyoroti sejumlah poin penting yang menjadi perdebatan dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Prof. Salmon Nirahua menegaskan bahwa produk hukum berupa regeling atau peraturan, dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang diundangkan oleh bupati, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Menurutnya, pengesahan melalui tanda tangan kepala daerah merupakan bagian dari fungsi administratif, bukan tindakan pidana.
Ia juga menjelaskan bahwa rancangan APBD yang ditandatangani bupati belum bersifat final, karena masih harus melalui pembahasan dan persetujuan legislatif, yakni DPRD. Dengan demikian, tanggung jawab atas substansi anggaran tidak sepenuhnya berada pada kepala daerah.
Lebih lanjut, terkait pelimpahan kewenangan, Prof. Salmon menyatakan bahwa keputusan tertulis (beschikking) dari bupati kepada Sekretaris Daerah dan jajaran SKPD sebagai pengguna anggaran memindahkan tanggung gugat kepada penerima kewenangan tersebut. “Tanggung jawab hukum berada pada pihak yang menerima pelimpahan wewenang, bukan lagi pada pemberi,” jelasnya.
Sementara itu, dari aspek korporasi, disebutkan bahwa PT Tanimbar Energi sebagai Perseroda tunduk pada rezim hukum Perseroan Terbatas. Dalam konteks ini, setiap tindakan korporasi yang dijalankan berdasarkan keputusan RUPS dinilai sah secara hukum, termasuk penggunaan dana penyertaan modal untuk gaji dan operasional sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disahkan.
Dari sisi hukum pidana, Dr. Mudzakkir menyoroti aspek krusial terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Ia menegaskan bahwa hanya auditor yang berwenang dan memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 48 Tahun 2022, yang dapat melakukan perhitungan tersebut.
“Dalam perkara ini, perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak inspektorat yang tidak pernah dilantik atau diambil sumpah sebagai auditor. Maka secara hukum, hasil tersebut dianggap tidak sah, cacat hukum, bahkan batal demi hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, lembaga yang berwenang mendeklarasikan kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, metode perhitungan yang dapat digunakan hanya actual loss, sementara metode potential loss dan total loss telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Fakta persidangan mengungkap bahwa dalam perkara ini, perhitungan kerugian negara justru menggunakan metode total loss oleh inspektorat, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Ahli juga menegaskan bahwa dana penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam APBD dapat dicairkan kepada Perseroda tanpa memerlukan disposisi tambahan dari bupati. Dana tersebut menjadi hak korporasi dan sah digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan.
Keterangan para ahli ini menjadi bagian penting dalam mengurai apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan keuangan PT Tanimbar Energi, atau justru merupakan persoalan administratif dan tata kelola korporasi semata.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (16/04/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan. (it-02)


